Takalar – Forum.Makassar.Info – Pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.922.01 Tepo, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan masyarakat. SPBU tersebut diduga melakukan praktik tidak sesuai prosedur dengan memprioritaskan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi menggunakan jerigen.
Praktik tersebut dikeluhkan langsung oleh para sopir truk, angkutan umum, dan masyarakat yang harus antre berjam-jam untuk mendapatkan Solar subsidi. Mereka mengaku kerap kehabisan stok karena antrean didahului oleh para pengepul yang membawa puluhan jerigen.
“Heran, kami antre dari pagi sampai siang tidak dapat-dapat Solar, katanya habis. Tapi tiba-tiba ada orang bawa jerigen langsung dilayani duluan. Kami tanya petugasnya katanya sudah bayar Rp10 ribu per jerigen,” ungkap salah seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya, Selasa (27/10/2026).
Warga menduga adanya kerja sama antara oknum petugas SPBU dengan pengepul. Dengan dugaan imbalan Rp10.000 per jerigen, para pengepul diduga dapat mengisi Solar subsidi dalam jumlah besar tanpa antre dan tanpa batas, yang kemudian dijual kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Padahal, berdasarkan aturan Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pengisian BBM jenis Solar subsidi menggunakan jerigen dilarang keras, kecuali untuk keperluan tertentu seperti nelayan, petani, dan UMKM dengan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait serta menggunakan barcode yang sah. Namun dalam praktik di lapangan, dugaan penggunaan surat rekomendasi dan barcode ganda kerap terjadi.
“Kami sopir yang resmi antre malah tidak dapat. Yang pakai jerigen malah diprioritaskan. Ini sudah tidak benar. SPBU Tepo ini diduga sudah jadi sarang mafia Solar. Kami minta Pertamina dan aparat turun tangan,” tegas warga lainnya.
Masyarakat meminta kepada Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, BPH Migas, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan investigasi ke SPBU 74.922.01 Tepo.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, warga meminta agar SPBU tersebut diberikan sanksi tegas mulai dari teguran, pemutusan pasokan sementara, hingga pencabutan izin operasional sesuai Peraturan BPH Migas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 74.922.01 Tepo belum berhasil dimintai keterangan resmi terkait dugaan praktik pungutan Rp10.000 per jerigen tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak SPBU dan pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : (Tim/Red)
















