Seorang Pelaku Curanmor Sekaligus Penadah Melarikan Diri Dari Polsek Tamalate, Aktivis Minta Kapolda Copot Kapolsek

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Forum.Makassar.Info.com – Pelaku pencurian motor sekaligus penadah telah di tangkap oleh Tim gabungan Resmob Polsek Tamalate, Polda Sulawesi Selatan dan Tim Gegana di jalan Muhammad Tahir yang di amankan dipolsek Tamalate berhasil melarikan diri.

Fajrin (25 Tahun) yang telah tangkap oleh Tim gabungan di jalan Muhammad Tahir Lorong 7 kecamatan Tamalate pada pukul 00.55 Wita melalui hasil pengembangan dua pelaku curanmor Anca dan Dg Tarang alias Yesus dengan nomor laporan polisi LP/B/82/II/ SPKT POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/ POLDA SULAWESI SELATAN. yang di tangkap di Polewali mandar.

Anehnya, Fajrin yang di tangkap pada hari Rabu Tanggal 06 Mei 2026 dan di tahan dipolsek Tamalate telah kabur pada Minggu 10 Mei 2026. Yang menjadi pertanyaan mendasar dalam kasus tersebut, Apakah Fajrin bisa melarikan diri karena punya kunci sel atau sengaja di suruh melarikan diri.?. karena sel tahanan Polsek Tamalate berada pas di depan penjagaan.

Dalam hal ini menandakan bahwa kinerja Polsek Tamalate sangat bobrok, Polda Sulsel harus mangaudit Kapolsek dan mengambil langkah tegas sesuai aturan karena diduga telah melanggar Pasal 427 KUHP yang berbunyi, “Seorang pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya, membiarkan orang itu meloloskan diri atau dilepaskan, atau menolong dia pada waktu dilepaskan atau melepaskan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.”

Baca Juga:  Pererat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Buje Laksanakan Sambang di Kantor Kelurahan

Selain daripada sanksi pidana, anggota yang melanggar Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Termasuk perbuatan yang mencoreng institusi dan tidak melaksanakan tugas dengan baik. Sanksinya bisa demosi, penundaan pangkat, sampai PTDH alias dipecat.

Secara institusi, ini dianggap gagal menjalankan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tugas pokok Polri: memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tahanan kabur berarti gagal menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

Kapolsek harus dimintai pertanggungjawaban karena terbukti ada pembiaran atau lemah pengawasan.

Menanggapi hal tersebut, Beberapa aliansi mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa didepan Polda Sulsel untuk mendesak Kapolda agar segera copot Kapolsek Tamalate dan memberikan sangsi pidana kepada anggota yang melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas. (*)

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Demi Membersihkan Namanya, Kapolsek Tamalate Membuat Klarifikasi Di Salah Satu Media Online
Hamzah Ahmad Tempuh Jalur Hukum, Sebut Tuduhan Korupsi Hanya Penggiringan Opini
Wujudkan Khidmat Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih, Personel Polsek Bontoala Gelar Pengamanan Ketat di Sejumlah Gereja
Hilang Handphone Saat Dibonceng Sepeda Motor, Rijal Laporkan Ke Polsek Tallo
Respon Cepat Hindari Kecelakaan, Kanit Lantas Polsek Bontoala Taburi Pasir Tumpahan Minyak di Jalan Raya
Di Duga Tambang Ilegal di Bajo Barat, DPD APKAN RI Luwu Resmi Lapor ke Kapolres, Kiswanuddin Minta di Usut dan Tanpa Tebang Pilih
Kekompakan Kerja Bakti Jumat Bersih Antara Warga dan Tripilar Kelurahan Ende diapresiasi Oleh Salah Satu Anggota DPRD Kota Makassar H. Ruslan Lallo S.Sos.
PWOD : Negara Harus Tegas, Dewan Pers Jangan Jadi Otoritas Tanpa Batas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:35 WIB

Diduga Demi Membersihkan Namanya, Kapolsek Tamalate Membuat Klarifikasi Di Salah Satu Media Online

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:31 WIB

Hamzah Ahmad Tempuh Jalur Hukum, Sebut Tuduhan Korupsi Hanya Penggiringan Opini

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:01 WIB

Wujudkan Khidmat Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih, Personel Polsek Bontoala Gelar Pengamanan Ketat di Sejumlah Gereja

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:42 WIB

Seorang Pelaku Curanmor Sekaligus Penadah Melarikan Diri Dari Polsek Tamalate, Aktivis Minta Kapolda Copot Kapolsek

Senin, 11 Mei 2026 - 01:51 WIB

Respon Cepat Hindari Kecelakaan, Kanit Lantas Polsek Bontoala Taburi Pasir Tumpahan Minyak di Jalan Raya

Berita Terbaru