forummakassarinfo.com,-Makassar . Seorang wartawan media online forum-makassar-info.com (FMI), Sadikin Rahmat selaku Kepala Biro Makassar, mengaku menerima dugaan ancaman dan intimidasi melalui pesan WhatsApp setelah menerbitkan pemberitaan terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
Pemberitaan yang dimaksud berjudul “Warga Soroti Penertiban PKL Liar di Kelurahan Tabaringan Kec Ujung Tanah, Minta Dilakukan Secara Adil.” Berita tersebut tayang pada Jumat (15/05/2026) dan membahas keluhan warga mengenai penertiban PKL yang dinilai harus dilakukan secara adil dan merata.
Usai berita diterbitkan, Sadikin mengaku dihubungi langsung oleh Lurah Tabaringan, Adiningrat Putra Zainal, S.Pd.I., Lc., Gr., melalui pesan pribadi WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, Sadikin menyebut menerima sejumlah kalimat yang dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap profesi wartawan. Salah satu pesan yang diklaim diterimanya berbunyi, “Janga’ki fikir bisa lolos nah.”
Tak hanya itu, Sadikin juga mengaku sempat melakukan komunikasi lanjutan guna menjelaskan bahwa pemberitaan yang dibuat berdasarkan fakta lapangan dan hasil konfirmasi. Namun, menurutnya, balasan yang diterima kembali bernada ancaman.
“Sampai ketemu di Polsek atau di Polda,” demikian isi pesan WhatsApp yang disebut diterima Sadikin dari oknum lurah tersebut.
Sadikin menegaskan bahwa dirinya menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tetap mengedepankan asas konfirmasi dan keberimbangan informasi.
“Kami bekerja berdasarkan fakta lapangan dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Kalau ada pihak yang keberatan terhadap isi berita, mekanismenya adalah hak jawab atau klarifikasi, bukan intimidasi terhadap wartawan,” ujarnya.
Ia menilai dugaan ancaman melalui pesan WhatsApp tersebut mencerminkan sikap yang tidak mencerminkan keterbukaan pejabat publik terhadap kritik dan sorotan masyarakat.
Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak seharusnya mendapat tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun, terlebih dari pejabat publik.
“Pers memiliki peran penting dalam demokrasi. Kritik dan kontrol sosial adalah bagian dari tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang,” tambahnya.
LAPORAN : KABIRO MAKASSAR
















