Bantah Isu Pungli, Lurah Butung: Retribusi Sampah Resmi Masuk Kasda, Bukan Rekening Pribadi

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Forum.Makassar.Info – Menanggapi pemberitaan media online terkait dugaan pungutan liar (pungli) retribusi sampah, Lurah Butung Kecamatan Wajo Kota Makassar, Selamet S.sos, memberikan klarifikasi resmi, Selasa (27/10/2026).

Dalam pernyataan klarifikasinya, Selamet dengan tegas membantah adanya praktik penagihan retribusi sampah melalui rekening pribadi seperti yang diberitakan.

“Dengan ini saya tegaskan, bahwa informasi tersebut TIDAK BENAR,” ujar Selamet di hadapan awak media.

Selamet menjelaskan, penagihan retribusi pengelolaan sampah yang dilakukan pihak Kelurahan Butung merupakan kegiatan resmi pemerintah daerah yang telah sesuai prosedur.

Ia memaparkan empat poin penting untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.

Pertama, penagihan dilakukan menggunakan mekanisme resmi berupa Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD), bukan menggunakan invoice pribadi atau kwitansi tidak resmi.

Kedua, seluruh pembayaran retribusi tidak masuk ke rekening pribadinya, melainkan langsung masuk ke rekening Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kota Makassar sesuai peraturan yang berlaku, dan wajib retribusi menerima bukti pembayaran yang sah.

“Seluruh pembayaran retribusi tersebut tidak masuk ke rekening pribadi saya, melainkan masuk langsung ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.

Baca Juga:  DPAC Pandawa Pattingalloang Rappocini Mengadakan Silahturahmi Bersama DPC Pandawa Pattingalloang Indonesia Kota Makassar 

Ketiga, peran Ketua RT di lapangan hanya membantu menyampaikan SKRD kepada pelaku usaha sebagai bagian dari pelayanan administrasi wilayah, bukan untuk melakukan penarikan tunai ke rekening pribadi.

Keempat, retribusi yang ditagih memiliki dasar hukum dan besaran tarif yang diatur oleh Peraturan Daerah Kota Makassar, bukan ditentukan sepihak oleh pihak kelurahan.

Terkait keterangan warga berinisial AD yang menyebut adanya iuran sebesar Rp750.000 per tahun melalui RT, Selamet mengaku menghargai hal tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat. Namun ia memastikan, jika ada pembayaran yang mengatasnamakan pribadi, itu bukan kebijakan dari Kelurahan Butung.

Ia pun membuka ruang verifikasi bagi warga. Apabila ada pelaku usaha yang memiliki bukti pembayaran ke rekening pribadi yang mengatasnamakan dirinya, dipersilakan datang langsung ke Kantor Kelurahan Butung untuk diverifikasi bersama.

“Jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan nama saya, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Selamet berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan menjaga kepercayaan warga kepada pemerintah kelurahan.

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Negara Tidak Boleh Kalah! LAKINDO Sulsel Desak Hukuman Berat Pelaku Dugaan Penyadapan Presiden
Dukung Program Ketahanan Pangang, Ketua Pesidium FPII Bunda Kasihhati Apresiasi Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Kelas IIB Cianjur
KORAMIL 1408-03/WAJO TURUN TANGAN BERSIHKAN SALURAN AIR JALAN BANDA, GOTONG ROYONG JADI KUNCI CEGAH BANJIR DAN PENYAKIT
Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada
Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan
VIRAL! Hina Putri Disabilitas Fenny Frans di TikTok, Pria Tak Dikenal Bakal Dipolisikan: Kuharamkan Diriku Hidup Kalau Tidak Bisa Kopenjarakanko!
Didukung Penuh Bupati Syaharuddin Alrif, Bunda Paud Sidrap Haslinda Sukseskan Wajib Belajar Prasekolah 
Kunjungan Kerja ke Bandung, Bunda Kasihhati Ketua Presidium FPII Apresiasi Inovasi Lapas Sukamiskin 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:13 WIB

Negara Tidak Boleh Kalah! LAKINDO Sulsel Desak Hukuman Berat Pelaku Dugaan Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026 - 06:24 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangang, Ketua Pesidium FPII Bunda Kasihhati Apresiasi Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Kelas IIB Cianjur

Selasa, 3 November 2026 - 04:15 WIB

KORAMIL 1408-03/WAJO TURUN TANGAN BERSIHKAN SALURAN AIR JALAN BANDA, GOTONG ROYONG JADI KUNCI CEGAH BANJIR DAN PENYAKIT

Senin, 2 November 2026 - 15:21 WIB

Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada

Minggu, 1 November 2026 - 10:27 WIB

Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan

Berita Terbaru