Gowa – Forum.Makassar.Info – Polemik terkait ancaman viral terhadap nasabah yang menunggak angsuran pinjaman Rp50 Juta di BRI Unit Bontosunggu akhirnya berakhir damai secara kekeluargaan.
Kepala Unit BRI Bontosunggu turun langsung menemui nasabah dan mewakili karyawan untuk meminta maaf secara terbuka atas peristiwa tersebut.
Pertemuan berlangsung secara kekeluargaan di kediaman nasabah di wilayah Bontosunggu, Kabupaten Gowa, pada Senin (2/11/2026). Kepala Unit BRI Bontosunggu datang langsung didampingi oleh karyawan yang bersangkutan, Kepala Desa, serta Babinsa Desa Panciro sebagai saksi.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Unit BRI Bontosunggu mengakui adanya kesalahpahaman dan cara penagihan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) BRI. Ia menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada nasabah dan keluarganya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
“Saya selaku Kepala Unit BRI Bontosunggu, mewakili karyawan kami, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak/Ibu nasabah atas ucapan yang kurang berkenan terkait ancaman ingin diviralkan jika pembayaran menunggak. Itu bukan SOP BRI. Itu murni kekhilafan karyawan kami. Kami sudah menegur dan membina yang bersangkutan,” ujar Kepala Unit BRI Bontosunggu di hadapan nasabah dan keluarga.
Karyawan yang bersangkutan juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
“Saya minta maaf, bapak/ibu. Saya khilaf. Saya hanya bermaksud mengingatkan, tapi cara saya salah. Saya janji tidak akan mengulangi lagi,” ucap karyawan tersebut dengan nada menyesal.
Nasabah pun menerima permohonan maaf tersebut dengan lapang dada. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak akan memperpanjang persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Saya terima maafnya. Saya juga minta maaf karena telat bayar. Saya bukan mau lari dari utang, cuma gaji telat. Terima kasih Kepala Unit sudah datang langsung ke rumah. Saya merasa dihargai sebagai nasabah,” ujar nasabah tersebut.
Dalam pertemuan itu juga disepakati solusi terkait tunggakan angsuran. Pihak BRI Unit Bontosunggu memberikan kelonggaran waktu dan akan membantu nasabah untuk melakukan restrukturisasi angsuran sesuai dengan kemampuan nasabah, tanpa ada lagi ancaman atau intimidasi.
Pihak BRI Bontosunggu juga menegaskan bahwa Sertifikat Tanah yang dijadikan jaminan pinjaman Rp50 Juta tersebut dalam keadaan aman dan tidak akan dilelang secara sepihak selama nasabah masih beritikad baik untuk membayar angsuran.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh industri perbankan untuk selalu mengedepankan penagihan yang humanis, sopan, dan sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan dengan ancaman yang dapat mempermalukan nasabah.
Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dan telah melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak dan kedua belah pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Editor : (Tim/Red)
















