FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, Sulsel – Kepolisian Polrestabes Makassar melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang sempat viral kemarin di media sosial (medsos) kamis (18/04).
Banyaknya masyarakat yang menyaksikan rekonstruksi ulang yang di lakukan di TKP di jalan Kandea 2, kecamatan Bontoala Makassar, yang sempat viral kemarin di media sosial (medsos).
Terlihat pelaku yang mengunakan kaos orange yang ada di TKP tersebut dan pihak kepolisian polrestabes makassar melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang yang 6 tahun yang lalu baru terungkap setelah sang anak perempuan memberanikan diri melaporkan aksi keji sang ayah sendiri.
Pelaku inisial (H), Tega Membunuh Istrinya lalu di cor mengunakan semen di belakang rumahnya sendiri pada tahun 2018, terungkap kasus ini setelah sang anak sudah mulai beranjak dewasa dan memberanikan diri melaporkan perbuatan ayahnya di Mako Polrestabes Makassar.
Dari informasi yang didapatkan oleh awak media, bahwa suami korban membuat drama terhadap keluarga Korban saat keluarga Korban mencari nya.
‘kalau di tanya di mana istri mu, pelaku jawab pergi sama laki-laki lain,” kata pelaku saat di tanya oleh tetangga.
Demikian juga hal tersebut di sampaikan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes pol Ngajib kepada wartawan di Mako Polrestabes Makassar bahwa pelaku (H) di kenakan pasal 340 KHUP, untuk primernya, kemudian subsider Pasal 338 KHUP pidana.
“Ancaman hukum mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,”katanya Kombes pol Ngajib di Mako Polrestabes Makassar.
Ia mengatakan, Pasal 340 di terapkan karena tersangka (H) diduga ada perencanaan pembunuhan terhadap istrinya.
Sementara pihaknya masih mempertimbangkan menerapkan pasal tambahan kepada pelaku (H) Karena kerap sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik ke istrinya maupun ke dua anaknya.
“Dan tentunya seperti itu pasal tambahan karena ada dua laporan, 1 laporan penganiayaan terhadap anak-anak nya dan kedua adalah pembunuhan terhadap istrinya,”ujarnya Kombes pol Ngajib.
















