Kawal Kasus Pengancaman Wartawan, FPII Sulsel Minta Polrestabes Makassar Transparan dan Profesional

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 03:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR forummakassarinfo.com, — Pengusutan kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan Media Matanusantara.co.id, Ramli, kini memasuki babak baru. Penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar resmi mengandaskan pemeriksaan awal terhadap pelapor beserta saksi kunci berinisial NS (39) pada Selasa 8 Seotember 2026, demi mendalami laporan berdasar STPL/085/VIII/RES 1.24/2026/RESKRIM tertanggal 25 Agustus 2026.

​Langkah kepolisian tersebut memantik respon keras dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulawesi Selatan. Ketua FPII Setwil Sulsel, Risal Bakri, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh mengendur, mengingat aksi intimidasi merupakan ancaman nyata bagi keselamatan pekerja media serta merusak fundamen kebebasan pers.

​Risal menekankan bahwa profesi wartawan telah dibentengi secara kokoh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, segala bentuk teror, intimidasi, maupun pengancaman fisik di lapangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dipidana.

Sebelumnya, Risal juga merespon dan mengapresiasi Langkah Polrestabes Makassar dalam menangani kasus ini, ia berharap kasus ini dapat di tuntaskan

​Peristiwa kekerasan psikologis ini bermula ketika kediaman Ramli didatangi oleh tiga orang pria berinisial DS, AD, dan NT pada dini hari 25 Agustus 2026. Kehadiran mereka yang memicu kegaduhan di lingkungan tempat tinggal wartawan tersebut disinyalir memiliki keterkaitan erat usai redaksi Matanusantara.co.id mempublikasikan laporan investigasi dugaan judi sabung ayam Bangkok di daerah Borong Rappo.

​Penyidik Kepolisian kini fokus menggali rangkaian kronologi di sekitar kediaman korban untuk menyingkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Meski keterkaitan langsung antara pemberitaan dan kedatangan ketiga oknum tersebut masih diuji melalui bukti material, FPII Sulsel mendesak Polrestabes Makassar agar bertindak objektif dan transparan.

​Atas perkembangan penyelidikan ini, Ramli menyampaikan apresiasinya kepada tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar. Ia menegaskan bahwa penempuhan jalur hukum ini diambil bukan semata demi keselamatan pribadinya, melainkan juga untuk menjamin keamanan serta kenyamanan mental keluarganya yang terganggu akibat teror dini hari tersebut.

Baca Juga:  Warga Desak Camat Bontoala Turun Tangan: Bongkar Muat Ayam di Bahu Jalan Picu Macet dan Pencemaran

​Ramli secara terbuka mengimbau seluruh pihak yang merasa keberatan terhadap karya jurnalistik agar menyalurkan aspirasinya melalui koridor yang telah ditetapkan hukum, seperti hak jawab atau klarifikasi. Menyerang atau mendatangi kediaman pribadi jurnalis dinilai sebagai tindakan tidak beretika yang mencederai mekanisme penyelesaian sengketa pers.

​Sikap senada diutarakan oleh Penasihat Hukum korban dari HSK LAW FIRM, Muh. Syahban Munawir (Awhi). Pihaknya meminta agar aparat kepolisian bekerja secara profesional tanpa membiarkan penanganan kasus ini berlarut-larut, demi mencegah timbulnya eskalasi konflik baru di tengah masyarakat.

​Penasihat hukum menegaskan bahwa kepastian hukum yang cepat amat dibutuhkan oleh jurnalis. Jika dalam proses penyelidikan nantinya terbukti ada pemenuhan unsur pidana dari terduga pelaku, maka penyidik dituntut untuk melimpahkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan tanpa diskriminasi.

​Di sisi lain, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulsel Risal Bakri kembali mengingatkan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi yang wajib dilindungi oleh negara dan institusi kepolisian. Setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap keterbukaan informasi publik secara keseluruhan.

​Hingga saat ini, kepolisian dan pihak redaksi Matanusantara.co.id masih terus berupaya mengumpulkan fakta pendukung serta meminta konfirmasi dari pihak-pihak terlapor. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada DS, AD, dan NT masih berada dalam tahapan pembuktian keterangan saksi serta alat bukti sah.

​FPII Sulsel memastikan akan terus mengawal penanganan kasus pengancaman ini hingga tuntas di Polrestabes Makassar. Harapannya, proses hukum yang tegas dapat memberikan efek jera kepada para pelaku intimidasi serta menjamin kepastian hukum dan keselamatan bagi seluruh jurnalis di Sulawesi Selatan.

Sebagai Garda Terdepan Membela Insan Pers, sesuai Visi-Misi dan Tujuan FPII, untuk itu FPII akan Kawal kasus ini dan siap mempublikasikan secara luas, terang Risal. (Humas FPII Sulsel/ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Negara Tidak Boleh Kalah! LAKINDO Sulsel Desak Hukuman Berat Pelaku Dugaan Penyadapan Presiden
Dukung Program Ketahanan Pangang, Ketua Pesidium FPII Bunda Kasihhati Apresiasi Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Kelas IIB Cianjur
KORAMIL 1408-03/WAJO TURUN TANGAN BERSIHKAN SALURAN AIR JALAN BANDA, GOTONG ROYONG JADI KUNCI CEGAH BANJIR DAN PENYAKIT
Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada
Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan
VIRAL! Hina Putri Disabilitas Fenny Frans di TikTok, Pria Tak Dikenal Bakal Dipolisikan: Kuharamkan Diriku Hidup Kalau Tidak Bisa Kopenjarakanko!
Didukung Penuh Bupati Syaharuddin Alrif, Bunda Paud Sidrap Haslinda Sukseskan Wajib Belajar Prasekolah 
Kunjungan Kerja ke Bandung, Bunda Kasihhati Ketua Presidium FPII Apresiasi Inovasi Lapas Sukamiskin 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:13 WIB

Negara Tidak Boleh Kalah! LAKINDO Sulsel Desak Hukuman Berat Pelaku Dugaan Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026 - 06:24 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangang, Ketua Pesidium FPII Bunda Kasihhati Apresiasi Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Kelas IIB Cianjur

Selasa, 3 November 2026 - 04:15 WIB

KORAMIL 1408-03/WAJO TURUN TANGAN BERSIHKAN SALURAN AIR JALAN BANDA, GOTONG ROYONG JADI KUNCI CEGAH BANJIR DAN PENYAKIT

Senin, 2 November 2026 - 15:21 WIB

Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada

Minggu, 1 November 2026 - 10:27 WIB

Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan

Berita Terbaru