Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa Putusan Majlis Hakim di Kabupaten Jeneponto

- Penulis

Rabu, 31 Juli 2024 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Jeneponto, – Keluarga Agus K (38) korban pembunuhan di Desa Tanjoga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto melalui Kuasa Hukum NATAS GEORGE BULO,S.H dari Kantor Hukum Amar Keadilan ingin meminta ke pihak kejaksaan negeri jeneponto untuk mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri setempat yang menjatuhkan vonis kepada empat orang terdakwa yang terpisah.

Dimana Putusan tersebut pada tanggal
30 juli 2024 ketiga terdakwa telah di vonis penjara, yakni Pamawang divonis penjara 15 tahun, Risaldi divonis penjara 7 tahun dan Terdakwa Saparuddin divonis penjara 2 tahun. Serta salah satu dari keempat terdakwa ada yang anak dibawah umur, dan vonisnya 4 tahun.

Baca Juga:  Pendiri dan Pembina Sikola Mangkasara mengadakan Buka Puasa Bersama Anak-anak Sikola Mangkasara dan Klub MUSHAF.

“Vonis 2 tahun terhadap terdakwa Saparuddin dari hasil putusan majelis hakim membuat keluarga korban kecewa, keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman
yang setimpal,” Ucap Natas George Bulo,S.H selaku kuasa hukum keluarga korban usai putusan sidang pengadilan negeri Jeneponto,

Lebih lanjut, pengacara dari Kantor Hukum Amar Keadilan tersebut mengatakan pihak keluarga korban telah melakukan diskusi dan ada langkah lanjutan atas putusan tersebut, yakni meminta pihak kejaksaan negeri jeneponto untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertikaian Antar Tetangga di Pulau Kodingareng Berujung Maut, Satu Orang Tewas Ditikam
Pendiri dan Pembina Sikola Mangkasara mengadakan Buka Puasa Bersama Anak-anak Sikola Mangkasara dan Klub MUSHAF.
Bongkar Muat Gudang Dalam Kota Bebas Beroperasi: Fungsi Pengawasan Instansi Dipertanyakan Di Wilayah Kelurahan Tabaringan,Totaka
Kapolres Gowa Pimpin Konferensi Pers, 7 Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Diamankan
DPD LIN Sulsel Soroti Diamnya APH: Dugaan Tambang Serobot Kawasan Terlarang Semakin Mengkhawatirkan
Polres Gowa Ungkap Motif Penyerangan di Kaluarrang, Empat Pemuda Ditetapkan Tersangka
Bawa Busur dan Cambuk, Empat Remaja di Maros Diamankan Polisi
Kejahatan di Malam Hari: Pelajar SMA Diancam Celurit, Motor Vario Kuli Panggul Dilarikan Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 00:39 WIB

Pertikaian Antar Tetangga di Pulau Kodingareng Berujung Maut, Satu Orang Tewas Ditikam

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:52 WIB

Pendiri dan Pembina Sikola Mangkasara mengadakan Buka Puasa Bersama Anak-anak Sikola Mangkasara dan Klub MUSHAF.

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:15 WIB

Bongkar Muat Gudang Dalam Kota Bebas Beroperasi: Fungsi Pengawasan Instansi Dipertanyakan Di Wilayah Kelurahan Tabaringan,Totaka

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:49 WIB

Kapolres Gowa Pimpin Konferensi Pers, 7 Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Diamankan

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:55 WIB

DPD LIN Sulsel Soroti Diamnya APH: Dugaan Tambang Serobot Kawasan Terlarang Semakin Mengkhawatirkan

Berita Terbaru