Kemendagri Dukung Sinergitas Pengelolaan Laut Berkelanjutan untuk Ekonomi Biru

- Penulis

Kamis, 30 November 2023 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pongtianak,-Konferensi Nasional Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ke-11 (KONAS Pesisir XI) yang digelar sejak 27 hingga 29 November 2023 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengusung tema “Sinergitas Pengelolaan Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Laut yang Terukur dan Berkelanjutan untuk Ekonomi Biru”.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (30/11), konferensi tersebut dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Dalam Negeri yang dalam hal ini diwakili oleh Plh. Sekretaris Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan; Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut; Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat; Sultan Pontianak; serta perwakilan dari Pemerintah Daerah provinsi serta kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat.

KONAS Pesisir XI merupakan ajang utama pertukaran informasi dan pengalaman serta studi kasus pengelolaan wilayah pesisir terpadu di Indonesia.

Pada acara puncak, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi untuk pelaksanaan KONAS Pesisir XI sebagai wujud perhatian pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi membangun sektor kelautan dan perikanan.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa potensi kemaritiman Indonesia sangatlah besar dan luas untuk dimaksimalkan pemanfaatannya menuju pembangunan ekonomi biru secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Mendagri juga menyampaikan bahwa pengelolaan kemaritiman haruslah berkelanjutan, dalam arti harus menjaga lingkungan agar pengelolaan dapat memberikan hasil yang baik bagi masyarakat.

Di sisi lain, terus menjaga keberlanjutan, kesinambungan, dan lingkungan ekosistem agar dapat tetap dinikmati oleh anak cucu kita.

Selanjutnya, pada side event yang dilaksanakan sebagai rangkaian acara KONAS Pesisir XI, Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Suprayitno menyampaikan peran Kementerian Dalam Negeri dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai poros dari pemerintahan daerah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum secara nasional terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah berkolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pembina teknis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan kelautan dan perikanan.

Baca Juga:  Partisipasi Warga Meningkat, Pemilihan RT/RW Digelar Secara Transparan Kelurahan Antang

Berkaitan dengan tugas dan fungsi perencanaan dan penganggaran, Kementerian Dalam Negeri akan mengawal Pemerintah Daerah dalam sinkronisasi program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional dengan menjelaskan kembali timeline perencanaan daerah Tahun Anggaran 2024 dari Ranwal Renja dan RKPD hingga dengan penetapan APBD.

Suprayitno juga mengatakan berdasarkan data dari SIPD tahun 2023, bahwa proporsi pagu anggaran untuk urusan kelautan dan perikanan masih terbilang kecil dibandingkan dengan urusan-urusan pemerintah daerah lain seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang yang mana proporsi anggaran urusan ini di atas 10% di tingkat provinsi.

Sebagai penutup, Suprayitno menyampaikan bahwa masih terjadi inkonsistensi pada pagu perencanaan terhadap pagu anggaran daerah pada urusan kelautan dan perikanan, sehingga dihimbau agar Pemerintah Daerah mampu meyakinkan Anggota DPRD (legislatif) bahwa urusan kelautan dan perikanan juga termasuk salah satu urusan pilihan yang sangat penting sehingga RKPD menjadi pedoman penyusunan KUA-PPAS dalam rangka penyusunan RAPBD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Negara Tidak Boleh Kalah! LAKINDO Sulsel Desak Hukuman Berat Pelaku Dugaan Penyadapan Presiden
Dukung Program Ketahanan Pangang, Ketua Pesidium FPII Bunda Kasihhati Apresiasi Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Kelas IIB Cianjur
KORAMIL 1408-03/WAJO TURUN TANGAN BERSIHKAN SALURAN AIR JALAN BANDA, GOTONG ROYONG JADI KUNCI CEGAH BANJIR DAN PENYAKIT
Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada
Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan
VIRAL! Hina Putri Disabilitas Fenny Frans di TikTok, Pria Tak Dikenal Bakal Dipolisikan: Kuharamkan Diriku Hidup Kalau Tidak Bisa Kopenjarakanko!
Didukung Penuh Bupati Syaharuddin Alrif, Bunda Paud Sidrap Haslinda Sukseskan Wajib Belajar Prasekolah 
Kunjungan Kerja ke Bandung, Bunda Kasihhati Ketua Presidium FPII Apresiasi Inovasi Lapas Sukamiskin 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:13 WIB

Negara Tidak Boleh Kalah! LAKINDO Sulsel Desak Hukuman Berat Pelaku Dugaan Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026 - 06:24 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangang, Ketua Pesidium FPII Bunda Kasihhati Apresiasi Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Kelas IIB Cianjur

Selasa, 3 November 2026 - 04:15 WIB

KORAMIL 1408-03/WAJO TURUN TANGAN BERSIHKAN SALURAN AIR JALAN BANDA, GOTONG ROYONG JADI KUNCI CEGAH BANJIR DAN PENYAKIT

Senin, 2 November 2026 - 15:21 WIB

Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada

Minggu, 1 November 2026 - 10:27 WIB

Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan

Berita Terbaru