LSM KPK-RI Banten Laporkan Dugaan Korupsi Disdikbud Tangsel ke Kejati Banten, Soroti Pajak Kendaraan hingga Pengadaan Barang

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

forummakassarinfo.com,-SERANG — Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran publik kembali menjadi sorotan. Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Banten, M. Aqil B., S.H., resmi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (8/10/2026).

Laporan tersebut menyoroti sejumlah kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Disdikbud Tangsel) yang disebut berkaitan dengan Tahun Anggaran 2025.

Persoalan yang diadukan mencakup dugaan ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak kendaraan dinas serta pengadaan sejumlah barang, di antaranya televisi, mebel, dan laptop.
Usai menyerahkan laporan, Aqil didampingi Dewan Pengawas memberikan keterangan kepada awak media di sekitar Kantor Kejati Banten.

Ia menegaskan, laporan tersebut bukan sekadar mempertanyakan angka dalam dokumen anggaran, melainkan meminta aparat penegak hukum menguji apakah terdapat kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, penggunaan barang, hingga pertanggungjawaban keuangan negara.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembayaran pajak kendaraan roda empat yang digunakan dalam kegiatan kedinasan.
Menurut Aqil, terdapat kendaraan yang berstatus sewa dan pengadaannya melalui pihak ketiga. Kondisi tersebut, menurut dia, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pembebanan sejumlah biaya kendaraan, termasuk pembayaran pajak.

“Yang kami laporkan di antaranya dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk pembayaran pajak kendaraan dinas roda empat. Kami juga mempertanyakan pengadaan TV, mebel dan laptop pada Disdik Kota Tangerang Selatan Tahun 2025,” ujar Aqil.

Pertanyaan hukumnya sederhana, tetapi fundamental: jika kendaraan merupakan kendaraan sewa yang disediakan pihak ketiga, atas dasar apa biaya tertentu dibebankan kepada anggaran pemerintah?
Pertanyaan serupa juga diarahkan terhadap pengadaan barang. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada ada atau tidaknya barang secara fisik. Aparat penegak hukum dapat menguji lebih jauh mengenai kebutuhan pengadaan, spesifikasi, harga, proses pemilihan penyedia, volume, penerimaan barang, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pembayarannya.

Baca Juga:  Perkaya Ilmu dan Pengalaman, SMA IT Shohwatul Is'ad Laksanakan Outing Class

Sebab, dalam tata kelola keuangan negara, persoalan tidak hanya terletak pada nominal rupiah. Integritas sebuah belanja publik justru diuji dari keterhubungan antara kebutuhan, proses, harga, manfaat, dan pertanggungjawaban.
Aqil mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Kejati Banten dengan membawa dokumen dan informasi yang menurutnya relevan untuk ditelusuri.

“Kami sangat yakin pihak Kejati Banten akan menangani laporan ini secara profesional. Kami juga menunggu kapan akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pihak pelapor,” katanya.
Ia berharap laporan tersebut tidak berhenti sebagai administrasi pengaduan, tetapi dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum.

Jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum dan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pihaknya meminta proses dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, kami berharap dapat diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Yang dibutuhkan bukan sekadar respons administratif, melainkan verifikasi berbasis dokumen dan fakta: apakah setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memiliki dasar, prosedur, kewajaran, serta manfaat bagi kepentingan publik.
Laporan masyarakat pada akhirnya harus ditempatkan sebagai pintu masuk pemeriksaan, bukan vonis.

Benar atau tidaknya dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan berbasis alat bukti.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Negara Tidak Boleh Kalah! LAKINDO Sulsel Desak Hukuman Berat Pelaku Dugaan Penyadapan Presiden
Dukung Program Ketahanan Pangang, Ketua Pesidium FPII Bunda Kasihhati Apresiasi Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Kelas IIB Cianjur
KORAMIL 1408-03/WAJO TURUN TANGAN BERSIHKAN SALURAN AIR JALAN BANDA, GOTONG ROYONG JADI KUNCI CEGAH BANJIR DAN PENYAKIT
Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada
Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan
VIRAL! Hina Putri Disabilitas Fenny Frans di TikTok, Pria Tak Dikenal Bakal Dipolisikan: Kuharamkan Diriku Hidup Kalau Tidak Bisa Kopenjarakanko!
Didukung Penuh Bupati Syaharuddin Alrif, Bunda Paud Sidrap Haslinda Sukseskan Wajib Belajar Prasekolah 
Kunjungan Kerja ke Bandung, Bunda Kasihhati Ketua Presidium FPII Apresiasi Inovasi Lapas Sukamiskin 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:13 WIB

Negara Tidak Boleh Kalah! LAKINDO Sulsel Desak Hukuman Berat Pelaku Dugaan Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026 - 06:24 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangang, Ketua Pesidium FPII Bunda Kasihhati Apresiasi Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Kelas IIB Cianjur

Selasa, 3 November 2026 - 04:15 WIB

KORAMIL 1408-03/WAJO TURUN TANGAN BERSIHKAN SALURAN AIR JALAN BANDA, GOTONG ROYONG JADI KUNCI CEGAH BANJIR DAN PENYAKIT

Senin, 2 November 2026 - 15:21 WIB

Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada

Minggu, 1 November 2026 - 10:27 WIB

Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan

Berita Terbaru