Pembangunan Ruko di Sungguminasa Disorot, Diduga Langgar Garis Sempadan Jalan 

- Penulis

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa – Forum.Makassar.Info – Pembangunan sejumlah bangunan Ruko (Rumah Toko) di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan warga. Bangunan tersebut diduga dibangun dengan jarak kurang dari 20 meter dari badan jalan, sehingga diduga melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).

Berdasarkan pantauan di lapangan, jarak teras hingga dinding depan ruko tersebut terlihat sangat dekat dengan badan jalan. Kondisi ini dikhawatirkan akan mengganggu fungsi jalan, trotoar, drainase, dan keselamatan pengguna jalan.

Padahal, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Bangunan Gedung dan Peraturan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), setiap bangunan wajib mematuhi GSB. Untuk jalan kolektor atau jalan utama kota seperti Jl. K.H. Wahid Hasyim, jarak bangunan ke as jalan telah ditetapkan, dan tidak boleh membangun di dalam sempadan jalan.

Warga sekitar mempertanyakan legalitas pembangunan ruko tersebut. Mereka menduga bangunan itu tidak memiliki PBG yang sesuai, atau dibangun tidak sesuai dengan gambar yang disetujui.

Baca Juga:  Refleksi Idul Adha 1447 H: Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono Tekankan Nilai Moral dalam Kepemimpinan Global

“Kami minta Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gowa memeriksa PBG-nya. Kalau memang melanggar GSB, harus ditindak. Jangan sampai ada pembiaran, nanti semua orang ikut membangun di sempadan jalan,” ujar salah seorang warga Sungguminasa yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah Lembaga di Kabupaten Gowa mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas Tata Ruang untuk segera melakukan Pengukuran ulang, jarak bangunan ruko dari badan jalan dan Segerah Verifikasi PBG dan dokumen perizinan bangunan tersebut. jika terbukti melanggar GSB, berupa teguran, hingga pembongkaran sesuai Perda.

“Aturan GSB dibuat untuk keselamatan publik. Jika dibiarkan, akan menyebabkan penyempitan jalan, banjir karena drainase tertutup, dan kemacetan di pusat kota Sungguminasa,” tegas warga Gowa.

Hingga rilis ini diterbitkan, pemilik bangunan ruko tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Dinas terkait juga belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan bangunan dimaksud.

Pihak Media tetap membuka ruang hak jawab bagi pemilik bangunan dan pihak pemerintah terkait.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Negara Tidak Boleh Kalah! LAKINDO Sulsel Desak Hukuman Berat Pelaku Dugaan Penyadapan Presiden
Dukung Program Ketahanan Pangang, Ketua Pesidium FPII Bunda Kasihhati Apresiasi Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Kelas IIB Cianjur
KORAMIL 1408-03/WAJO TURUN TANGAN BERSIHKAN SALURAN AIR JALAN BANDA, GOTONG ROYONG JADI KUNCI CEGAH BANJIR DAN PENYAKIT
Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada
Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan
VIRAL! Hina Putri Disabilitas Fenny Frans di TikTok, Pria Tak Dikenal Bakal Dipolisikan: Kuharamkan Diriku Hidup Kalau Tidak Bisa Kopenjarakanko!
Didukung Penuh Bupati Syaharuddin Alrif, Bunda Paud Sidrap Haslinda Sukseskan Wajib Belajar Prasekolah 
Kunjungan Kerja ke Bandung, Bunda Kasihhati Ketua Presidium FPII Apresiasi Inovasi Lapas Sukamiskin 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:13 WIB

Negara Tidak Boleh Kalah! LAKINDO Sulsel Desak Hukuman Berat Pelaku Dugaan Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026 - 06:24 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangang, Ketua Pesidium FPII Bunda Kasihhati Apresiasi Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Kelas IIB Cianjur

Selasa, 3 November 2026 - 04:15 WIB

KORAMIL 1408-03/WAJO TURUN TANGAN BERSIHKAN SALURAN AIR JALAN BANDA, GOTONG ROYONG JADI KUNCI CEGAH BANJIR DAN PENYAKIT

Senin, 2 November 2026 - 15:21 WIB

Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada

Minggu, 1 November 2026 - 10:27 WIB

Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan

Berita Terbaru