Tak Punya Kuasa di PN Maros, Tapi Punya Nyali! Budiman Kembali Gelar Gugatan Baru

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-MAROS |— Tak gentar meski sebelumnya gugatan tidak dapat di terima, Budiman S kembali memperjuangkan hak atas batas tanah melalui gugatan baru di Pengadilan Negeri (PN) Maros.No.Perkara : 10 / Pdt.G/2025/PN Mrs

Pria asal Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros itu tak henti mencari keadilan yang diyakininya telah lama dirampas.

Pada gugatan pertamanya dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN.Maros, Budiman menggugat sejumlah pihak, antara lain H. Muhammade (Tergugat I), Sarbini (Tergugat II).

Kemudian ATR/BPN Maros (Tergugat III), H. GAbdul Kadir (Tergugat IV), serta melibatkan Polres Maros (Turut Tergugat I) dan Notaris Irfan, SH, M.Kn (Turut Tergugat II).

Namun sayang, perjuangan awal Budiman S itu kandas. Majelis hakim memutuskan tidak dapat di terima gugatannya dengan dalih gugatan tidak mencantumkan pelanggaran hukum dan dasar pasal yang relevan. Putusan itu membuat Budiman kecewa berat.

“Saya bingung. Padahal bukti-bukti yang saya ajukan lengkap dan jelas. Sementara bukti para tergugat justru amburadul dan tak valid, tapi eksepsi mereka malah diterima,” keluh Budiman S kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (07/07/2025).

Ia menilai alasan tidak dapat di terima hakim terlalu formalistis dan tidak berpihak pada pencari keadilan. “Bayangkan jika warga biasa yang tidak paham hukum berperkara di pengadilan. Bisa saja mereka ditolak tanpa sempat didengar hanya karena tak mampu menyusun kata-kata hukum,” tambahnya.

Baca Juga:  Aliansi Kebhinekaan Kembali Gelar Aksi Damai di Polda Bali, Tegaskan Segera Proses dan Tersangkakan AWK

Kini, Budiman kembali mengajukan gugatan baru dengan semangat yang lebih besar. Bagi dia, perkara ini bukan lagi sekadar soal batas tanah, tetapi soal harga diri dan hak yang harus ditegakkan.

“Saya tidak menyerah. Saya hanya ingin kebenaran diungkap. Saya ingin membuktikan bahwa saya tidak menggugat tanpa dasar. Saya hanya ingin hak saya kembali,” tegasnya.

Gugatan baru ini juga memperluas daftar pihak yang digugat, menyasar sejumlah nama dan institusi tambahan yang dianggap turut berperan dalam sengketa tersebut. Sidang kini berlangsung pada hari ini Senin, 7 Juli 2025, usai mediasi sebelumnya dinyatakan gagal.

Langkah Budiman menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan hukum yang seringkali mengorbankan rakyat kecil. Ia berharap majelis hakim kali ini dapat menggali substansi perkara lebih dalam bukan sekadar terpaku pada formalitas prosedural semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Ketahanan Pangang, Ketua Pesidium FPII Bunda Kasihhati Apresiasi Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Kelas IIB Cianjur
KORAMIL 1408-03/WAJO TURUN TANGAN BERSIHKAN SALURAN AIR JALAN BANDA, GOTONG ROYONG JADI KUNCI CEGAH BANJIR DAN PENYAKIT
Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada
Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan
VIRAL! Hina Putri Disabilitas Fenny Frans di TikTok, Pria Tak Dikenal Bakal Dipolisikan: Kuharamkan Diriku Hidup Kalau Tidak Bisa Kopenjarakanko!
Didukung Penuh Bupati Syaharuddin Alrif, Bunda Paud Sidrap Haslinda Sukseskan Wajib Belajar Prasekolah 
Kunjungan Kerja ke Bandung, Bunda Kasihhati Ketua Presidium FPII Apresiasi Inovasi Lapas Sukamiskin 
Tambak Garam Jebol Diterjang Ombak, Petani Garam Nasara Jeneponto Harap Uluran Tangan Bupati
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 06:24 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangang, Ketua Pesidium FPII Bunda Kasihhati Apresiasi Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Kelas IIB Cianjur

Selasa, 3 November 2026 - 04:15 WIB

KORAMIL 1408-03/WAJO TURUN TANGAN BERSIHKAN SALURAN AIR JALAN BANDA, GOTONG ROYONG JADI KUNCI CEGAH BANJIR DAN PENYAKIT

Senin, 2 November 2026 - 15:21 WIB

Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada

Minggu, 1 November 2026 - 10:27 WIB

Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:32 WIB

VIRAL! Hina Putri Disabilitas Fenny Frans di TikTok, Pria Tak Dikenal Bakal Dipolisikan: Kuharamkan Diriku Hidup Kalau Tidak Bisa Kopenjarakanko!

Berita Terbaru