Makassar – Forum.Makassar.Info – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil langkah tegas setelah mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri.
Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan kasus pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
Setelah status tersangka disandang, proses hukum berlanjut. Mantan orang nomor satu di Gowa itu kini resmi ditahan oleh penyidik Polda Sulsel pada Senin (26/10/2026).
Informasi yang dihimpun, penahanan terhadap Sitti Husniah Talenrang dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Meski demikian, keterangan resmi terkait kronologi penahanan dan konstruksi perkara akan disampaikan secara lengkap oleh pihak Polda Sulsel melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
“Penahanan sudah dilakukan, untuk rilis resminya akan disampaikan Polda Sulsel beberapa waktu ke depan,” ujar sumber terpercaya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sulsel, mengingat dugaan pungli perizinan PBG menyangkut pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan detail. Masyarakat diminta menunggu rilis resmi dari Polda Sulsel untuk informasi yang lebih komprehensif dan berimbang.
Editor : (Tim/Red)
















