Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Tangkap Empat Pelaku Curat di Empat Lokasi Berbeda

- Penulis

Minggu, 28 Juli 2024 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

i

Oplus_0

FORUMMAKASSARINFO.COM-Gowa, – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WITA di empat lokasi berbeda, Minggu (28/07/2024).

Kejadian bermula pada Sabtu, 29 Juni 2024, di Jalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Para pelaku yang bekerja sebagai security di gudang korban mematikan lampu gudang, merusak gembok pintu, dan berhasil masuk ke dalam gudang.

Mereka kemudian mengambil jagung kering milik Kenny Warauw (70), wiraswasta, yang beralamat di Jalan Savu No. 15, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Jagung seberat 2 ton tersebut diangkut menggunakan mobil pickup yang telah disiapkan sebelumnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 dan melaporkannya ke Polres Gowa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku berada di empat lokasi berbeda, yakni diJalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Pagentungan Kelurahan Tamarunang Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Pancana Desa Julukanaya Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa dan Jalan Balla Lompoa Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.

Baca Juga:  Sebagai Pejabat Baru, Kapolsubsektor Parigi Silahturahmi dengan Tomas, Toga serta Pemerintah Desa

Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Gowa, Aiptu M. Iskandar P., S.H., M.H., berhasil mengamankan para pelaku yang berinisial RD (29), MR (22), MRP (22), dan MF (22).

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 unit mobil pickup Grandmax merk Daihatsu warna silver yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian, serta 1 unit mesin gurinda yang digunakan untuk merusak gembok pintu gudang.

Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut dengan persangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Humas Polres Gowa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada
Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan, Tampil Kenakan Rompi Orange 
Kompol Ismail: Aksi Demo 8 Orang di Polresta Gowa Hanya Jadi Konsumsi Publik, 5 org beda Kasus Beda Locus
Pembangunan Ruko di Sungguminasa Disorot, Diduga Langgar Garis Sempadan Jalan 
Tak Kasih Kendor! Kasat Narkoba Polresta Gowa Pimpin Langsung Operasi, Sasar THM dan Bilyard, Dua Remaja Diciduk 
Kasihumas Polresta Gowa Jelaskan Denda Balap Liar Rp3 Juta, Merujuk Pasal 297 UU LLAJ
Bawa Sajam hingga Curi Knalpot, 5 Remaja di Gowa Diciduk Polisi 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:21 WIB

Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada

Minggu, 1 November 2026 - 10:27 WIB

Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan, Tampil Kenakan Rompi Orange 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Kompol Ismail: Aksi Demo 8 Orang di Polresta Gowa Hanya Jadi Konsumsi Publik, 5 org beda Kasus Beda Locus

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Pembangunan Ruko di Sungguminasa Disorot, Diduga Langgar Garis Sempadan Jalan 

Berita Terbaru