Pengadilan Negeri Bone Telah Menjatuhkan Vonis Terhadap Mustakim Bin Tola Atas kasus Pidana Pencabulan

- Penulis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ForumMakassarInfo.com / Makassar, Sulsel – Mustakim, yang diketahui berprofesi sebagai marbot masjid di salah satu masjid di Desa Nagauleng, Kecamatan Cendrana, Kabupaten Bone, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiana, S.H., dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dalam sidang tuntutan yang digelar pada (18/12/2024)

Namun dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim pada (23/12/2024), terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan alternatif pertama. Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Mustakim selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan hingga hukuman selesai dijalani.

Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, dinyatakan akan dikembalikan kepada korban.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada (28/12/2024), pihak keluarga korban mengungkapkan harapannya agar hukuman ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi bentuk keadilan bagi korban.

Baca Juga:  Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg Terekam CCTV di Jalan Tentara Pelajar Makassar

Jupri, seorang pemerhati masalah sosial dan kemasyarakatan, memberi tanggapannya terkait kasus ini. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan perempuan.

“Kejadian ini menjadi peringatan bahwa pelecehan atau kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat yang aman, seperti rumah ibadah. Perlu ada edukasi dan perhatian yang lebih besar untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang,” ujar Jupri.

Ia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. “Keluarga, komunitas, dan lembaga keagamaan harus aktif berperan dalam membangun kesadaran akan bahaya kekerasan seksual serta mendukung korban yang membutuhkan bantuan,” tambahnya.

Jupri berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap kelompok rentan, sekaligus memastikan hukuman yang diberikan kepada pelaku dapat memberikan efek jera.(*)

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendiri dan Pembina Sikola Mangkasara mengadakan Buka Puasa Bersama Anak-anak Sikola Mangkasara dan Klub MUSHAF.
Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara: Cermin Buram Penegakan Hukum dan Arogansi Mafia BBM
Bongkar Muat Gudang Dalam Kota Bebas Beroperasi: Fungsi Pengawasan Instansi Dipertanyakan Di Wilayah Kelurahan Tabaringan,Totaka
Mafia Solar Berpesta, Diduga Penimbunan BBM Subsidi ilegal di Pangkalan Kawasan Industri Pulogadung Menantang
Kasus Kekerasan di Sidrap: Kuasa Hukum Nurhalisa Sesalkan Pasutri Tersangka Belum Ditahan Polsek Panca Rijang @ Korban Nurhalisa Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut.
Insiden Ucapan Kasar Terjadi di Manyampa, Ujung Loe, Senin Pagi
Celurit di Leher Pimpinan Redaksi: Ujian Nyali Polsek Nguling Menindak Oknum Perangkat Desa
7 Bulan Tak Bisa Berusaha, Korban Penggembokan Ruko Lapor ke Polrestabes Makassar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:52 WIB

Pendiri dan Pembina Sikola Mangkasara mengadakan Buka Puasa Bersama Anak-anak Sikola Mangkasara dan Klub MUSHAF.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:37 WIB

Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara: Cermin Buram Penegakan Hukum dan Arogansi Mafia BBM

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:15 WIB

Bongkar Muat Gudang Dalam Kota Bebas Beroperasi: Fungsi Pengawasan Instansi Dipertanyakan Di Wilayah Kelurahan Tabaringan,Totaka

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:05 WIB

Mafia Solar Berpesta, Diduga Penimbunan BBM Subsidi ilegal di Pangkalan Kawasan Industri Pulogadung Menantang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:58 WIB

Kasus Kekerasan di Sidrap: Kuasa Hukum Nurhalisa Sesalkan Pasutri Tersangka Belum Ditahan Polsek Panca Rijang @ Korban Nurhalisa Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut.

Berita Terbaru