FORUM.MAKASSAR.INFO.COM – Halsel – Aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan warga asal Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kini Korban telah melaporkan aksi tersebut di Polres Halmahera Selatan Pada Kamis (30/10/2025).
Dari pengakuan korban (FS) 16 tahun dan Keterangan saksi (D) 17 tahun menjelaskan bahwa penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan pelaku (IKi) dan sejumlah kawannya mengunakan kedua kaki dan tangan mereka, dan kayu lata yang mengenai tangan dan kepala, dan di seluruh bagian badan korban hingga mengalami luka memar dan lebam.
Dan kini korban langsung melakukan pelaporan di Polres Halmahera Selatan, dengan surat laporan (LP) dengan nomor: STPL/699/X/2025/SPKT, Pada Tanggal 30 Oktober 2025//.
Akibat insiden ini, Pihak korban tidak terima perbuatan para pelaku yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan hingga ia harus mengalami kesakitan dan membuat ia menjadi luka di sekujur tubuhnya yang cukup serius.
Sementara, itu menurut informasi lain menyebut kejadian bermula korban dituduh melakukan pencurian sebuah sepeda motor milik Warga Desa Babang.
Padahal diketahui faktanya, usai korban dianiaya lalu dibawah oleh para pelaku menuju ke ibu kota Labuha, Dengan secara paksa tanpa seizin dan pengetahuan pihak keluarga, Barulah pelaku mengaku bahwa pencurian tersebut bukan dilakukan oleh korban yang dianiaya.
Tajurin Ali, Selaku keluarga korban meminta kepada pihak Kepolisian Polres Halmahera Selatan, agar dapat diberikan hukuman yang seadil-adilnya atas perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan anak di bawah umur.
“Saya selaku papa tua korban sangat kesal dengan kejadian ini, Apa lagi keponakan saya itu masih anak di bawah umur,”Ujarnya dengan nada sedih.
Ia juga menegaskan agar pihak kepolisian Polres Halmahera Selatan, Segera mengusut tuntas kasus tersebut, Tanpa pandang buluh apa latar belakang para pelaku dan harus di proses secara hukum.
“Saya meminta kepada pihak kepolisian usut tuntas kasus ini, dan saya juga berharap proses hukumnya tetap dijalankan tanpa ada pandang buluh,” Harapnya Tajurin dengan nada tegas. (*)
Editor : (Tim/Red)
















