Unit Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pembakaran 32 Rumah Warga di Makassar

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, Selasa, 29 Oktober 2024, Tim Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pembakaran yang menyebabkan kerusakan pada 32 rumah warga di Makassar. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 22:45 WITA, dipimpin oleh Kanit Resmob Kompol Benny Pornika, S.I.K., dan Panit 1 Ipda Dendi Eriyan, S.Tr.K.

Identitas Pelaku

Pelaku diketahui bernama Muh. Rijal (36), seorang wiraswasta yang tinggal di Jl. Muh Yamin Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Penangkapan berlangsung di lokasi tersebut berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang menunjukkan keberadaan pelaku di rumahnya.

Kronologi Kejadian

Insiden pembakaran ini dipicu oleh masalah pribadi antara pelaku dan istrinya yang diduga berselingkuh. Berdasarkan hasil interogasi, Muh. Rijal mengaku awalnya mendapat kabar dari bibinya tentang dugaan perselingkuhan istrinya melalui unggahan di media sosial. Setelah melakukan pengecekan, ia menemukan bahwa istrinya memang terlibat hubungan dengan rekan kerjanya. Pada malam kejadian, Rijal sempat melihat istrinya bersama selingkuhannya di rumah mertuanya, yang memicu emosinya.

Baca Juga:  Kepala Desa Nisombalia mendukung Observasi yang dilakukan oleh Mahasiswa KKN dari Universitas Bosowa terkait PAMSIMAS.

Pada pukul 03:00 WITA, Muh. Rijal kembali ke rumah mertuanya dan berencana menakut-nakuti selingkuhan istrinya. Ia mengumpulkan sampah dan kain bekas di sekitar lokasi dan menyulutnya dengan api dari rokok, menyebabkan kebakaran yang akhirnya meluas dan menghanguskan 32 rumah warga, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp700 juta.

Barang Bukti

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk:

Satu unit sepeda motor Yamaha Mio J berwarna merah hitam

Helm bogo hijau

Baju panjang coklat, jaket hitam, dan celana pendek krem

Tindak Lanjut

Saat ini, pelaku telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk proses interogasi lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti akan segera diserahkan ke Polsek Bontoala untuk proses hukum lebih lanjut.

Penegasan Pihak Kepolisian

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kejadian ini. Polda Sulsel akan terus melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ini dan memastikan bahwa tindakan hukum berjalan sesuai prosedur.(Sul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendiri dan Pembina Sikola Mangkasara mengadakan Buka Puasa Bersama Anak-anak Sikola Mangkasara dan Klub MUSHAF.
Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara: Cermin Buram Penegakan Hukum dan Arogansi Mafia BBM
Bongkar Muat Gudang Dalam Kota Bebas Beroperasi: Fungsi Pengawasan Instansi Dipertanyakan Di Wilayah Kelurahan Tabaringan,Totaka
Mafia Solar Berpesta, Diduga Penimbunan BBM Subsidi ilegal di Pangkalan Kawasan Industri Pulogadung Menantang
Kasus Kekerasan di Sidrap: Kuasa Hukum Nurhalisa Sesalkan Pasutri Tersangka Belum Ditahan Polsek Panca Rijang @ Korban Nurhalisa Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut.
Insiden Ucapan Kasar Terjadi di Manyampa, Ujung Loe, Senin Pagi
Celurit di Leher Pimpinan Redaksi: Ujian Nyali Polsek Nguling Menindak Oknum Perangkat Desa
7 Bulan Tak Bisa Berusaha, Korban Penggembokan Ruko Lapor ke Polrestabes Makassar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:52 WIB

Pendiri dan Pembina Sikola Mangkasara mengadakan Buka Puasa Bersama Anak-anak Sikola Mangkasara dan Klub MUSHAF.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:37 WIB

Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara: Cermin Buram Penegakan Hukum dan Arogansi Mafia BBM

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:15 WIB

Bongkar Muat Gudang Dalam Kota Bebas Beroperasi: Fungsi Pengawasan Instansi Dipertanyakan Di Wilayah Kelurahan Tabaringan,Totaka

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:05 WIB

Mafia Solar Berpesta, Diduga Penimbunan BBM Subsidi ilegal di Pangkalan Kawasan Industri Pulogadung Menantang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:58 WIB

Kasus Kekerasan di Sidrap: Kuasa Hukum Nurhalisa Sesalkan Pasutri Tersangka Belum Ditahan Polsek Panca Rijang @ Korban Nurhalisa Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut.

Berita Terbaru