Team Black Horse Polsek Pallangga Bekuk Residivis Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-GOWA | Team Black Horse unit Reskrim Polsek Pallangga berhasil membekuk pelaku Curanmor lintas Kabupaten. Ramadan alias Rama (32) ditangkap di wilayah Kota Makassar, Jumat (31/1/2025).

Penangkapan pelaku yang merupakan seorang residivis dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Samsuar di Jalan Daeng Tata Lorong Char VII, Kelurahan Parang tambung, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ipda Samsuar mengatakan perburuan pelaku sempat kewalahan yang mencoba melarikan diri dengan melawan petugas menggunakan senjata tajam.

“Saat penangkapan pelaku sempat melawan petugas dengan membawa senjata tajam dan berusaha melarikan diri, namun setelah diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali,” kata Ipda Samsuar kepada wartawan.

Kanit mengungkapkan, pelaku terpaksa diberi timas panas karena berusaha melarikan diri. Meski begitu, pelaku tetap saja melarikan diri walau sudah berlumuran darah.

Kata Kanit, hilangnya pelaku personel Tim Black Horse sempat kewalahan mencari keberadaan pelaku selama 10 jam menyisir rumah rumah warga.

“Pelaku tidak mengindahkan dan akhirnya pelaku diberi tembakan terukur kearah kaki sebelah kanan tapi tetap melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga,” ucap Kanit.

“Pelaku didapatkan bersembunyi dirumah warga, dibawah kolom tempat tidur yang kurang lebih tiga kilometer dari tempat penangkapan awal,” sambung Kanit yang juga mengatakan pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga:  Kapolres Gowa dan Ketua Bhayangkari Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Jelang Perayaan Nataru

Usai dilakukan perawatan medis, pelaku dibawa ke Mapolsek Pallangga untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian sekitar 30 TKP di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Maros dan Kota Parepare,”ungkapnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku maka Team Black Horse Polsek Pallangga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku penadah dan puluhan unit barang bukti berupa sepada motor dan puluhan Handphone di lokasi berbeda.

Adapun pasal yang disangkakan pelaku pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP. Hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku pencurian dengan pemberatan adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Parangloe Polres Gowa ini juga berpesan penangkapan pelaku menjadi contoh nyata dari komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan.

“Kami berharap penangkapan pelaku menjadi contoh nyata dari komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan dan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya agar dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Wilayah Kabupaten Gowa,” tandasnya.

lp; abdul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada
Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan, Tampil Kenakan Rompi Orange 
Kompol Ismail: Aksi Demo 8 Orang di Polresta Gowa Hanya Jadi Konsumsi Publik, 5 org beda Kasus Beda Locus
Pembangunan Ruko di Sungguminasa Disorot, Diduga Langgar Garis Sempadan Jalan 
Tak Kasih Kendor! Kasat Narkoba Polresta Gowa Pimpin Langsung Operasi, Sasar THM dan Bilyard, Dua Remaja Diciduk 
Kasihumas Polresta Gowa Jelaskan Denda Balap Liar Rp3 Juta, Merujuk Pasal 297 UU LLAJ
Bawa Sajam hingga Curi Knalpot, 5 Remaja di Gowa Diciduk Polisi 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:21 WIB

Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada

Minggu, 1 November 2026 - 10:27 WIB

Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan, Tampil Kenakan Rompi Orange 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Kompol Ismail: Aksi Demo 8 Orang di Polresta Gowa Hanya Jadi Konsumsi Publik, 5 org beda Kasus Beda Locus

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Pembangunan Ruko di Sungguminasa Disorot, Diduga Langgar Garis Sempadan Jalan 

Berita Terbaru